Selasa, 17 April 2012

Hukum Trading Forex (Valas) menurut Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Rabu, 11 April 2012

Do'a Hardiknas Tahun 2012


DOA HARDIKNAS 2012
Bismillahir rahmanir rahim.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin Hamdan syakirin hamdan na’imin, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa’ala ali sayyidina Muhammad.
Ya Allah, anta al-‘Alim
Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya
Ilmuwan yang besar, adalah ilmuwan yang tunduk kepada pemiliknya
Pagi ini, kami tundukkan jiwa, bermunajat kepada-Mu…..
Berkahi ilmu yang kami peroleh, buahkan ilmu yang kami ajarkan,
Kami meminjam ilmu dari Engkau, jadikan  maslahat membangun bangsa- amal jariyah untuk pendahulu.
Ya Allah, Kepada Engkau Kami mengabdi terbaik
Pendidikan berkualitas, menjadi harapan dan cita bangsa kami
Masyarakat madani- berakhlak mulia, amanah berat yang ingin kami wujudkan
Ijinkan kami- para pencinta pendidikan, berharap sepenuh hati……
Kuatkan niat  sepanjang hayat, berikan kekuatan sehat: lahir dan batin
Tanamkan ikhlas dalam pengabdian, patrikan cinta berbalut sayang
Ya Allah Tuhan Yang Maha Arief
Pendidikan merupakan wahana inti untuk membentuk putra-putri bangsa menjadi sumber daya manusia yang memiliki keunggulan, berdaya saing tinggi, berkepribadian, melalui sifat-Mu yang Maha Arief kami memohon limpahkanlah barokah dan hidayah-Mu agar kami tidak keliru dalam membangun pendidikan putra-putri bangsa kami, serta kami mampu melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pahlawan bangsa khususnya pera pahlawan di bidang pendidikan baik yang telah mendahului kami, maupun yang masih berjuang bersama-sama kami sekarang ini.
Ya Allah Tuhan Yang Maha Rahman
Kami sadar bahwa untuk memelihara kesatuan dan persatuan serta untuk membangun bangsa yang maju, banyak hambatan dan godaan, banyak pula ritangan dan tantangan oleh karena itu Ya Allah berikanlah kepada kami kemampuan untuk memelihara persatuan dan kesatuan berikanlah kami kekuatan iman, untuk menghindari segala godaan, berikanlah kepada kami ma’unnah agar kehidupan kami penuh berkah, tumbuh suburkan pada hati kami sifat amanah agar kehidupan bangsa ini terhindar dari segala fitnah yang mengarah pada kehancuran dan desintegrasi bangsa.
 Ya Allah Tuhan Yang Maha Mendengar dan Maha Pengampun
Ampunilah dosa dan kesalahan kami, dosa dan kesalahan para pemimpin kami, dosa dan kesalahan seluruh warga negara kami, hiasilah kami dan warga negara kami dengan sifat-sifat yang terfuji dan tuntunlah kami semua ke jalan yang Engkau Ridhoi.
 Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhiroti hasana wakina azabannar.
Subhanarabbika rabbika robbil izzati ‘amma yashifun wal hamdulillahi robbil’alamin.

Gambaran Surga menurut Islam.

Gambaran Surga Menurut Islam
      Tanah dan lumpur surga terbuat dari zafaran, berupa tepung putih beraroma kesturi dan sangat bersih. Cahaya surga itu berwarna putih, bersinar terang, aromanya semerbak. Disana terdapat gedung megah dan sungai-sungai yang mengalir. Ada istri-istri yang cantik jelita, perhiasan-perhiasan yang banyak, tanaman-tanaman, berbagai macam kesenangan dan kenikmatan di tempat yang tinggi. Siapkah Anda memasukinya? Katakan: “Insya Allah”.
Di surga terdapat Ghuraf yakni bangunan transfaran yang tinggi, diberikan bagi mereka yang baik ucapannya, suka memberi makan, berpuasa dan shalat malam. Juga diberikan kepada orang-orang yang membangun masjid dan tabah menghadapi ujian dan kesedihan.
Setiap mu’min mengenal tempat tinggalnya di surga walaupun ia belum pernah melihat sebelumnya. Kondisi fisik orang mu’min ketika memasuki surga itu mirip Adam, tingginya 60 hasta, berambut pendek, belum berjenggot, dan matanya bercelak. Tampilannya bagaikan orang berusia sekitar 30 tahun. Allah menjadikannya seperti itu walaupun ia mati dalam keadaan anak-anak atau pun tua renta.
Hidangan pertama penduduk surga adalah sekerat daging dari hati ikan paus dan minumannya adalah salsabila. Setelah itu mereka makan daging sapi jantan.
Menurut riwayat dari Nabi, aroma surga bisa dicium dari jarak 100 tahun. Tapi bagi orang-orang yang membunuh ahli dzimmah, anak-anak durhaka, pemutus hubungan, dan mereka yang menasabkan dirinya pada orang lain, tertutup baginya dari mencium aroma surga tersebut. Naudzubillah…
Di surga terdapat pohon Thalhu, bidara yang durinya diganti dengan munculnya buah-buahan yang 1 butirnya memiliki 70 rasa yang berbeda. Ada juga pohon Thuba (QS. Waqi’ah: 31) yang naungannya sejauh perjalanan selama 100 tahun. Dari kelopak bunga pohon inilah pakaian ahli surga berasal.
Buah-buahan surga itu beraneka ragam layaknya buah-buahan di dunia (QS. Al-Baqarah: 25). Bahkan sabda Nabi menyebutkan bahwa buah-buahan dunia sebenarnya berasal dari surga, hanya saja ia berubah sedangkan buah-buahan di surga tidak berubah sama sekali.
Penduduk surga minum dari sungai-sungai di surga yang hulunya adalah dari surga Firdaus. Buah-buahannya dekat tersaji, mereka mendapatkan apa saja yang diinginkannya. Jika mereka melihat ke arah burung surga den tertarik kepadanya, maka dengan segera burung itu jatuh ke hadapannya dalam kondisi masak dan siap dimakan. Sementara itu 70 piring beragam corak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya telah disiapkan. Mereka juga minum dari sungai al-kautsar yang airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Ia adalah minuman campuran jahe.
Tapi, meskipun makan dan minum penduduk surga itu tidak buang kotoran atau kencing. Makanan dan minumannya dikeluarkan melalui keringat dan sendawanya yang harum.
Pakaian ahli surga adalah sundus dan istabraq (sutra bulu halus dan tebal), keluar dari kelopak bunga pohon Thuba dan warnanya bermacam-macam, putih, merah, hijau, kuning, dan hitam. Mereka memakai gelang emas dan perak, mahkota intan berlian yang mutiaranya adalah yakut. Jika manusia di dunia ini melihat pakaian-pakaian tersebut, tentu mereka pingsan karena tidak tahan melihatnya.
Kasur mereka tebal dan empuk. Tempat mereka tinggal berhamparkan permadani yang sangat indah. Ada kemah yang tingginya hingga 60 mil dan setiap sudutnya terdapat istri-istrinya, ada ranjang berderetan yang berhias, bisa merendah ataupun menaik. Tapi ranjang ini bukanlah untuk tidur, karena di surga itu tidak ada tidur sebagaimana dikatakan Nabi: “Tidur itu adalah saudara kematian. Ahli surga tidaklah tidur”. Bagi mereka disediakan sofa al-arikah, yakni sofa pengantin yang dipaduakan dengan ranjang yang berhias. Di dalamnya mereka dilayani oleh pelayan-pelayan yang senantiasa muda.
Isteri-isteri penghuni surga itu muthahharah, yakni bersih dari haid, ingus, ludah, najis, dan tinja. Mereka disebut al-hur karena senantiasa muda, cantik, kulitnya mulus, bagian hitam matanya sangat hitam dan bagian putihnya sangat putih. Mereka tidak pernah digauli oleh siapapun sebelumnya, dipingit dan selalu perawan. Mereka disebut uruban karena selain cantik juga amat pandai berkomunikasi dan pandai memberikan kepuasan seksual kepada suaminya. Mereka disebut kawaaiba karena—maaf—amat montok payudaranya. Demikian disebutkan Nabi. Dan disebut huurun iin karena putih kulitnya bagai mutiara. Badan mereka transparan bagaikan yakut. Kamar mereka dari mutiara yakut dan ranjangnya dihias dengan mutiara lu’lu. Mereka tidak pernah bosan melakukan jima’. Lelaki surga tak pernah ‘loyo’ dan wanita surga tak pernah ‘sakit’. Kekuatan mereka dalam berjima’ adalah 100 kali lipat. Disebutkan oleh Nabi bahwa laki-laki penghuni surga itu dapat berjima’ dengan 100 perawan dalam satu petang. Mereka tidak pernah lemas, syahwatnya tidak padam dan farji wanita surga tidak pernah tertutup. Di surga bisa juga terjadi kehamilan jika mereka menghendakinya. Tapi kehamilan, menyusui dan tumbuh berkembangnya itu terjadi dalam sesaat.
Ahli surga diberi 2 orang istri dari wanita dunia dan 70 orang istri dari wanita surga. Tapi wanita dunia itu lebih baik dari wanita surga disebabkan ibadahnya ketika di dunia. Di akhirat nanti wanita yang ketika di dunia pernah memiliki lebih dari 1 suami, boleh memilih mana yang menurutnya terbaik.
Di surga itu ada nyanyian (QS. Rum: 15). Menurut Yahya bin Abu Katsir al-habrah dalam ayat tersebut berarti paduan suara yang merdu. Bukan hanya itu, pohon-pohonan dan gesekan ranting-rantingnya pun menimbulkan suara-suara yang indah. Juga nyanyian bidadari untuk suaminya. Ada pula suara tasbih para malaikat yang demikian merdu.
Penghuni surga juga memiliki kendaraan berupa kuda dari mutiara yakut atau apa saja yang diinginkannya. Mereka saling berkunjung (Ash-Shafat: 50-57), penduduk surga kelas atas berkunjung ke surga kelas bawah. Tapi penduduk surga kelas bawah tidak dapat berkunjung ke surga kelas atas, kecuali mereka yang saling mencintai karena Allah. Jika mereka saling rindu, mendekatlah ranjang-ranjang mereka dan bertemu bernostalgia. Bahasa mereka adalah bahasa Arab. Setiap hari Jum’at diselenggarakan pasar gratis, mereka pulang ke rumahnya masing-masing membawa apa saja yang diinginkannya.
Di surga ada juga kenaikan tingkat, yakni bagi mereka yang didoakan oleh anak-anaknya ketika di dunia. Mereka dipertemukan dan dikumpulkan oleh Allah (QS. At-Thur: 21) walaupun tidak sama derajatnya.Begitulah gambaran sekilas tentang surga berdasarkan kabar yang disampaikan Nabi Muhammad saw.
Dipublikasikan dan Diposting oleh : Muhlis,S.Ag.,M.S.I. (PPAI Kebonagung Demak ).



Minggu, 08 April 2012

Kode Etik Guru

KODE ETIK GURU

1.      Menjalankan nilai-nilai agama dan pancasila serta berakhlak mulia.
2.      Mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
3.      Menjaga nilai-nilai jati diri harkat dan martabat manusia dengan menjaga kehormatan dan kewibawaan keteladanan
4.      Melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengajarkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran dengan bersikap adil, jujur dan menghindarkan sikap tercela.
5.  Menjalin hubungan (komunikasi) dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang (akhlakul karimah) tanpa membedakan-bedakan dan menghindarkan perilaku yang dapat merendahkan martabat guru dan peserta didik.
6.  Mencurahkan usaha-usaha profesional untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik diluar kaidah pendidikan.
7.    Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peserta didik, teman sejawat, orang lain yang melanggar agama, nilai moral, nilai sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi.
8.   Dapat menjaga rahasia pribadi peserta didik, teman sejawat untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
9.  Menjalin dan membina hubungan kerjasama yang efektif dengan orang tua dan masyarakat yang berhubungan dengan proses pendidikan.
10.  Menjaga dan memelihara peningkatan kinerja, disiplin, prestasi dan reputasi / nama baik madrasah.
11. Menciptakan suasana kekeluargaan, hormat menghormati antar teman sejawat, menjunjung tinggi martabat serta menciptakan suasana madrasah yang kondusif.
12.Berusaha mengembangkan dan mengajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran dalam meningkatkan kompetensinya.
13.  Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesi guru.
14.  Serta tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi tindakan profesinya.
15.  Tidak menghindari kewajiban yang dibebankan madrasah atau pemerintah untuk kemajuan pembelajaran dan pendidikan.
16.  Berpakaian dan berperilaku yang sopan yang mencerminkan pribadi guru, baik di madrasah atau diluar madrasah dan menghindarkan berpakaian dan prilaku yang tidak sesuai dengan norma kesopanan (syari’at islam).

Sabtu, 07 April 2012

Trik Kena TILANG.

PERHATIKAN INI                                                    
 TRIK KENA TILANG

Hai temen- Temen ini adalah pengalaman sahabat saya yg senagaja saya posting semoga bermanfaat :

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

Pol : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

Pol : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja

Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..

Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

info ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari diri kita mulai dari sekarang dan seterusnya,wassalam semoga bermanfa’at.
Top of Form
Bottom of Form