Minggu, 08 April 2012

Kode Etik Guru

KODE ETIK GURU

1.      Menjalankan nilai-nilai agama dan pancasila serta berakhlak mulia.
2.      Mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
3.      Menjaga nilai-nilai jati diri harkat dan martabat manusia dengan menjaga kehormatan dan kewibawaan keteladanan
4.      Melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengajarkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran dengan bersikap adil, jujur dan menghindarkan sikap tercela.
5.  Menjalin hubungan (komunikasi) dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang (akhlakul karimah) tanpa membedakan-bedakan dan menghindarkan perilaku yang dapat merendahkan martabat guru dan peserta didik.
6.  Mencurahkan usaha-usaha profesional untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik diluar kaidah pendidikan.
7.    Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peserta didik, teman sejawat, orang lain yang melanggar agama, nilai moral, nilai sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi.
8.   Dapat menjaga rahasia pribadi peserta didik, teman sejawat untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
9.  Menjalin dan membina hubungan kerjasama yang efektif dengan orang tua dan masyarakat yang berhubungan dengan proses pendidikan.
10.  Menjaga dan memelihara peningkatan kinerja, disiplin, prestasi dan reputasi / nama baik madrasah.
11. Menciptakan suasana kekeluargaan, hormat menghormati antar teman sejawat, menjunjung tinggi martabat serta menciptakan suasana madrasah yang kondusif.
12.Berusaha mengembangkan dan mengajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran dalam meningkatkan kompetensinya.
13.  Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesi guru.
14.  Serta tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi tindakan profesinya.
15.  Tidak menghindari kewajiban yang dibebankan madrasah atau pemerintah untuk kemajuan pembelajaran dan pendidikan.
16.  Berpakaian dan berperilaku yang sopan yang mencerminkan pribadi guru, baik di madrasah atau diluar madrasah dan menghindarkan berpakaian dan prilaku yang tidak sesuai dengan norma kesopanan (syari’at islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar