KODE
ETIK GURU
1.
Menjalankan nilai-nilai agama dan pancasila serta
berakhlak mulia.
2.
Mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan profesional
3.
Menjaga nilai-nilai jati diri harkat dan martabat
manusia dengan menjaga kehormatan dan kewibawaan keteladanan
4. Melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengajarkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran dengan bersikap adil, jujur dan menghindarkan
sikap tercela.
5. Menjalin hubungan
(komunikasi) dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang (akhlakul
karimah) tanpa membedakan-bedakan dan menghindarkan perilaku yang dapat
merendahkan martabat guru dan peserta didik.
6. Mencurahkan
usaha-usaha profesional untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik diluar kaidah pendidikan.
7. Tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peserta didik, teman sejawat, orang
lain yang melanggar agama, nilai moral, nilai sosial untuk memperoleh
keuntungan pribadi.
8. Dapat menjaga rahasia
pribadi peserta didik, teman sejawat untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
9. Menjalin dan membina
hubungan kerjasama yang efektif dengan orang tua dan masyarakat yang
berhubungan dengan proses pendidikan.
10. Menjaga dan
memelihara peningkatan kinerja, disiplin, prestasi dan reputasi / nama baik
madrasah.
11. Menciptakan suasana
kekeluargaan, hormat menghormati antar teman sejawat, menjunjung tinggi
martabat serta menciptakan suasana madrasah yang kondusif.
12.Berusaha
mengembangkan dan mengajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran dalam
meningkatkan kompetensinya.
13. Tidak melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesi guru.
14. Serta tidak menerima
janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi tindakan profesinya.
15. Tidak menghindari
kewajiban yang dibebankan madrasah atau pemerintah untuk kemajuan pembelajaran
dan pendidikan.
16. Berpakaian dan
berperilaku yang sopan yang mencerminkan pribadi guru, baik di madrasah atau
diluar madrasah dan menghindarkan berpakaian dan prilaku yang tidak sesuai
dengan norma kesopanan (syari’at islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar