PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PAKET
SIMULASI UNTUK PENJELASAN PROSES PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
TIM PENILAI JABATAN
FUNGSIONAL GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2010
www.bermutuprofesi.org
PAKET PELATIHAN
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA
GURU
Petunjuk
1.
Peserta (yang sudah dikelompokan) dimohon membaca paket pelatihan dengan cermat;
2.
Menjawab 12 pertanyaan di bawah ini: (sumber jawaban
diberikan untuk pertanyaan 1 s.d. 6 saja);
3.
Mohon dibahas dan disepakati dengan teman dalam
kelompok.
Petanyaan
1.
Bahan-bahan apa saja yang diterima oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional tentang hasil PK Guru dari setiap guru? (Lihat point 1).
2.
Apa yang digunakan untuk mengkonversikan hasil PK Guru ke dalam prosen berdasarkan Permenegpan dan RB? (Lihat point 2).
3.
Berapa
skor maksimum hasil
PK Guru bagi guru kelas/mata pelajaran dan apa sebabnya? Berapa skor maksimum hasil PK Guru bagi guru bimbingan dan konseling/konselor dan
apa sebabnya? (Lihat point 1).
4.
Ada 8 hal yang diperlukan untuk menghitung PK Guru,
sebutkan? (Lihat point 2).
5.
Sebelum menghitung PK Guru untuk angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional harus melakukan verifikasi hasil PK Guru.
Bagaimana ini dilaksanakan? (Lihat point 2)
6.
Apa arti simbol-simbol dalam rumus ini? (Lihat point
2)
7.
Berapa
yang harus di tulis pertama kali dalam rumus di atas?
8.
Ada dua kegiatan yang digunakan untuk pengurangan
angka pada no 7, sebutkan kegiatan apa saja?
9.
Kalau seorang guru mengajar 12 jam per minggu,
bagaimana penulisannya dalam rumus di atas?
10. Bagaimana penggunaan
hasil PK Guru dalam rumus di atas?
11. Jika seorang guru mata
pelajaran dapat nilai 45 dari 56 untuk PK Guru, berapa prosen perolehan angka
kredit yang akan diterima oleh guru dimaksud?
12. Jika seorang guru bimbingan dan
konseling/konselor dapat nilai 66 dari
68 untuk PK Guru, berapa prosen perolehan angka kredit yang akan diterima oleh
guru dimaksud?
PAKET PELATIHAN
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA
GURU
Angka kredit kumulatif yang
harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung
berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai
dengan tugas dan beban kerja guru. Unsur utama
mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang adalah
kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah
yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda
jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing
peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler,
menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai
angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk menghitung angka kredit hasil
penilaian kinerja guru (PK GURU) subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
digunakan sistem paket.
1. Bahan yang diterima
Dari setiap guru, Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru akan menerima hasil
penilaian kinerja guru sebagai berikut:
1.1. Format Perhitungan Angka Kredit PK
Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format
Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini berisi:
a. Nilai PK Guru.
b. Konversi
nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan hasil
konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan
Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan
angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan
yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit
unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan
hasil konversi di atas (point c).
1.2. Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling
(Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil penilain dari setiap kompetensi dan
jumlah hasil penilaian dari setiap kompetensinya. Pada paket pelatihan ini
diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum
terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C
yang belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda
(formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil
PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda
centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
(Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil penilaian untuk setiap kompetensi
yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17
kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan
4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah
pengamatan dan pemantauan bersama untuk
dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan
yang ada.
Lihat contoh Laporan
dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B yang sudah diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum diisi).
2. Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan
oleh Tim Penilai Jabatan
Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima dan Menghitung
Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1 Melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang
harus dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
a.
Menentukan bahwa nilai pada Rekap
Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
b.
Menentukan nilai untuk setiap
kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator,
menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada
indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari
persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format.
Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
c.
Membandingkan bukti dengan hasil penilaian
dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim
Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2 Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti
yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan:
a.
dokumen-dokumen pendukung yang
diperlukan adalah sebagai berikut:
1)
Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan/atau
Rekap Hasil Penilaian Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C)
Isi rekap ini adalah profil hasil penilaian
kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai
dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap
kompetensi dijumlahkan sebagai skor
penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2)
Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009.
Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :
Selanjutnya gunakan tabel berikut untuk menentukan
sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh
Skala
Konversi
Permenneg
PAN dan RB No.16 tahun 2009
(Skala
0 – 100)
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit yang
diperoleh
|
91
– 100
|
Amat
baik
|
125%
|
76
– 90
|
Baik
|
100%
|
61
– 75
|
Cukup
|
75%
|
51
– 60
|
Sedang
|
50%
|
≤
50
|
Kurang
|
25%
|
Sumber: Pedoman Pelaksanaan
PK Guru Tabel 12
3)
Kerangka peningkatan karir guru
dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan
jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan
guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan
jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat
untuk setiap golongan.
Kerangka Peningkatan
Karir Guru
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
GURU UTAMA
|
IV/e
|
Akhir jabatan
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Akhir jabatan; Tidak
ada batas
|
IV/d
|
200; 5 dari
pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32
tahun
|
|
GURU MADYA
|
IV/c
|
150; 5 dari
pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
presentasi ilmiah
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun total 12
tahun; Total kumulatif 28 tahun
|
IV/b
|
150; 4 dari
pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
IV/a
|
150; 4 dari
pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4 dari
pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16
tahun
|
III/c
|
100; 3 dari pengembangan
diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU PERTAMA
|
III/b
|
50; 3 dari pengembangan
diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
|
III/a
|
50; 3 dari pengembangan
diri;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
4)
Hasil guru dari kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB
terdiri dari Pengembangan
diri, publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif.
5) Jumlah beban mengajar guru setiap minggu dan jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar
guru setiap minggunya dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6)
Surat keterangan dari Kepala Sekolah
yang termasuk dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan
diusulkan untuk mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang
sesuai dengan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).
7)
Rumus yang digunakan menghitung angka kredit, seperti berikut.
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai
ketentuan (paling banyak 10%)
·
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di
sekolah/mandrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
·
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250
konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
·
NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
·
JM/JWM
= 1 bagi
guru yang mengajar 24-40 jam
tatap muka per
minggu atau membimbing 150 – 250
konseli per tahun.
·
JM/JWM
= JM/24 bagi guru yang mengajar
kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun
8)
Format Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang
digunakan (contoh terlampir) untuk memasukkan angka kredit yang diperoleh dari
:
a)
Hasil penilaian kinerja guru
terkait dengan pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan fungsi sekolah/madrasah
b)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(1)
Melaksanakan pengembangan diri
(2)
Melaksanakan publikasi ilmiah
(3)
Melaksanakan karya inovatif
c)
Unsur penunjang, tugas guru.
b. Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1) Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai
tugas tambahan
Rumus yang digunakan untuk AK
bagi guru tanpa tugas tambahan adalah sebagai berikut:
· Yang harus diperhatikan terlebih
dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit
guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk
guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka
kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
Angka
Kredit per tahun = (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
· Selanjutnya Tim Penilai harus
memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim
penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik dari pangkat. Dalam contoh ini angka kredit
minimal yang dibutuhkan adalah 9 angka
kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka
kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka
kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang diwajibkan,
karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai
kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk
PK guru adalah hanya kebutuhan angka
kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi: (100-9-AKP)
x JM/JWM x NPK
4
· Selanjutnya adalah angka kredit yang
diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai
unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka
kredit.
Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit
dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi : (100 – 9 –10) x JM/JWM x NPK
4
· Informasi yang dibutuhkan berikutnya
adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun.
Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan
beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli
lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150
konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh
total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per
minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah
disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
4
· Bagi guru yang mengajar kurang dari 24
jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150
konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
4
· Untuk guru yang mengajar lebih dari 40
jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar
kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan
beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk
yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan
dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan
dan diputuskan sebagai daerah khusus.
· Informasi selanjutnya yang dibutuhkan
dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil
PK Guru sebagaimana tertuang dalam 2.2.a.2).
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor
maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum,
yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel
konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor
dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam
rentang 61-75 dengan demikian terhadap
guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka
kreditnya adalah 75% dari Angka Kredit
Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan
rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut: (100-9-10)
X 24/24 X 75 % = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK
Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2) Perhitungan AK bagi Guru yang
mempunyai tugas tambahan
· Guru yang mendapat tugas tambahan
harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar
minimum untuk guru mata pelajaran tanpa
tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor),
sedangkan guru yang memiliki tugas
tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala Sekolah 6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Kepala Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya
12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua Program Keahlian 12 jam
(50% dari beban mangajar minimal)
· Tugas Tambahan ini dinilai secara
khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses
penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
· Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam
PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.
a.
Kurangi kebutuhan angka kredit
kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi
kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b.
AKK yang sudah dikurangi dengan
kebutuhan PKB dan unsur penunjang diambil
25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya
diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c.
PK Guru untuk tugas
pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke
kepalasekolahannya menggunakan instrumen
pada Lampiran
3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d.
Hasil PK Guru tersebut selanjutnya
dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru
Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel
atau Ketua Program Keahlian.
e.
Kemudian keduanya digabungkan untuk
memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan
DAFTAR LAMPIRAN
1.
Contoh PK Guru
a.
Format perhitungan angka kredit PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran
1D (terisi). … 11
b.
Format perhitungan angka kredit PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran
1D (terisi). … 14
c.
Rekap hasil PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1C
(terisi)…………………………………….. 15
d.
Rekap hasil PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1C (kosong)
.……………………………….. 17
e.
Laporan dan Evaluasi PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1B (terisi)
…………………….. 21
f.
Laporan dan Evaluasi PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1B
(kosong) ……………….. 25
g.
Format perhitungan angka kredit PK Guru BK/konselor, Lampiran 2D
(terisi) ……………….. 28
h.
Format perhitungan angka kredit PK Guru BK/konselor, Lampiran 2D
(kosong) ……….….. 31
i.
Rekap hasil PK Guru BK/konselor, Lampiran 2C
(terisi)…………………………………………………… 32
j.
Rekap hasil PK Guru BK/Konselor, Lampiran 2C (kosong)
………………………………………………. 34
k.
Laporan dan Evaluasi PK Guru/konselor, Lampiran 2B (kosong)
.…………………………………. 35
2.
Daftar usul penetapan angka kredit guru, Format 3 (kosong)
…………………………………………….. 38
3.
Contoh : Surat Keputusan tentang beban mengajar guru
…………………………………………………… 44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar